Datangkan Hakim untuk Sidang Akta Kelahiran
Selasa, 01 Januari 2013 – 11:15 WIB

Datangkan Hakim untuk Sidang Akta Kelahiran
GEDONGTATAAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran akan mendatangkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda ke kecamatan untuk menggelar sidang pembuatan akta kelahiran. Ini terkait belum direvisinya UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. ”Nah, UU itu kan belum direvisi hingga sekarang. Jadi, daripada beban masyarakat yang akan membuat akta kelahiran semakin berat, kami mendatangkan hakim. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kadisdukcapil Pesawaran Ketut Partayasa kepada Radar Lampung (Grup JPNN), Minggu (31/12).
Diketahui, berdasar UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, anak berumur lebih dari satu tahun yang belum memiliki akta kelahiran harus melalui sidang pengadilan jika ingin memiliki akta kelahiran. Dalam sidang, orang tua harus menghadirkan dua saksi.
Baca Juga:
Sementara untuk anak berumur 61 hari hingga satu tahun bisa mendapatkan akta kelahiran dengan mengajukan rekomendasi kepada Disdukcapil. Sedangkan anak berumur di bawah 61 hari akan mendapatkan layanan akta gratis.
Baca Juga:
GEDONGTATAAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran akan mendatangkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda
BERITA TERKAIT
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY