Datangkan Hakim untuk Sidang Akta Kelahiran
Selasa, 01 Januari 2013 – 11:15 WIB

Datangkan Hakim untuk Sidang Akta Kelahiran
Ketut mengungkapkan, sebenarnya proses revisi UU itu tengah berlangsung lantaran memang dianggap memberatkan masyarakat yang akan membuat akta kelahiran.
Baca Juga:
Persetujuan adanya revisi UU itu disepakati oleh seluruh Disdukcapil se-Indonesia ketika rapat koordinasi kependudukan yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri pada November 2012.
”Jadi ketika itu, keberatan atas UU tersebut sudah disampaikan di hadapan presiden dan menteri dalam negeri. Pada prinsipnya, Kemendagri juga menyetujui adanya revisi UU itu,” jelasnya.
Mantan sekretaris Dinas Kesehatan Pesawaran itu menambahkan, kini pihaknya masih menunggu proses revisi UU tersebut. ”Nah, seraya menunggu revisi, maka untuk membantu masyarakat yang akan membuat akta kelahiran, kita akan datangkan hakim dari PN Kalianda,” ungkapnya. (whk/c2/ais)
GEDONGTATAAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran akan mendatangkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang