Dave Laksono Yakin Hakim MK Negarawan, Tidak Akan Akomodasi Kepentingan Pihak Tertentu

Dave Laksono Yakin Hakim MK Negarawan, Tidak Akan Akomodasi Kepentingan Pihak Tertentu
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. Foto/ilustrasi: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

“Bukan kepentingan orang-orang tertentu atau simpatisannya, melainkan kepentingan bangsa dan negara,” cetus anggota Komisi I DPR RI yang juga putra mantan Ketua DPR RI HR Agung Laksono ini.

Dave yakin, para hakim konstitusi MK adalah sosok-sosok negarawan dan berintegritas, sehingga dalam memutuskan suatu perkara akan didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara, serta akan selalu berdasarkan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan undang-undang yang berlaku.

“Sekarang di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni Pasal 169 huruf q kan batas minimal usia capres/cawapres 40 tahun. Kalau memang ada yang menggugat menjadi 35 tahun atau yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, itu hak konstitusional warga untuk mengajukan ‘judicial review’." tegasnya.

"Namun, dikabulkan atau tidak, itu wewenang Majelis Hakim MK. Dan saya yakin hakim-hakim MK adalah sosok-sosok negarawan dan berintegritas serta punya pandangan jauh ke depan, sehingga tidak akan mengakomodasi kepentingan orang per orang, tetapi kepentingan bangsa dan negara yang jadi pegangan mereka,” imbuhnya.(ray/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anggota DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono angkat bicara soal polemik gugatan uji materi batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News