Dave Laksono Yakin Hakim MK Negarawan, Tidak Akan Akomodasi Kepentingan Pihak Tertentu
“Bukan kepentingan orang-orang tertentu atau simpatisannya, melainkan kepentingan bangsa dan negara,” cetus anggota Komisi I DPR RI yang juga putra mantan Ketua DPR RI HR Agung Laksono ini.
Dave yakin, para hakim konstitusi MK adalah sosok-sosok negarawan dan berintegritas, sehingga dalam memutuskan suatu perkara akan didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara, serta akan selalu berdasarkan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan undang-undang yang berlaku.
“Sekarang di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni Pasal 169 huruf q kan batas minimal usia capres/cawapres 40 tahun. Kalau memang ada yang menggugat menjadi 35 tahun atau yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, itu hak konstitusional warga untuk mengajukan ‘judicial review’." tegasnya.
"Namun, dikabulkan atau tidak, itu wewenang Majelis Hakim MK. Dan saya yakin hakim-hakim MK adalah sosok-sosok negarawan dan berintegritas serta punya pandangan jauh ke depan, sehingga tidak akan mengakomodasi kepentingan orang per orang, tetapi kepentingan bangsa dan negara yang jadi pegangan mereka,” imbuhnya.(ray/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono angkat bicara soal polemik gugatan uji materi batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah