David Glen Bungkam Seusai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gubernur Maluku Utara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) pada 8 Oktober 2024.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10).
Ketika hadir, David Glen terlihat mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak.
Setelah menjalani pemeriksaan bersama penyidik KPK, dia hanya menggeladang keluar gedung Merah Putih.
Dia menolak menjawab berbagai pertanyaan awak media.
Untuk diketahui, Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp 100 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) pada 8 Oktober 2024.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka