Daya Ingat Setya Novanto Lemah, Disuruh Mundur Saja

Daya Ingat Setya Novanto Lemah, Disuruh Mundur Saja
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

Nah, untuk menguatkan fakta-fakta dan bukti di persidangan, jaksa KPK harus mengonfrontasi Setnov dengan saksi-saksi yang sebelumnya mengakui keterlibatan Setnov dalam kasus e-KTP. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, misalnya, bisa kembali dihadirkan bersama Setnov.

Itu seiring pernyataan Ganjar bahwa Setnov pernah meminta dirinya untuk tidak galak-galak dalam pembahasan e-KTP di Komisi II DPR pada 2010.

Fakta sidang tersebut dibantah mentah-mentah oleh Setnov. Bahkan, Setnov malah menyebut Ganjar hanya mengarang pernyataan itu. ”Keduanya harus dipanggil bersama dan dikonfrontasi,” tutur Boyamin.

Bukan hanya itu, jaksa KPK juga bisa menghadirkan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni.

Dalam sidang, Setnov mengaku tidak mengenal Diah. Padahal, Diah mengaku pernah diminta Setnov untuk menyampaikan pesan kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman.

Selain gaya menjawab Setnov, Boyamin juga menyoroti perlakuan khusus yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saat sidang diskors, Setnov diperbolehkan untuk keluar melalui koridor khusus terdakwa dan penuntut umum.

”Ini soal kelaziman. Saya pernah menjadi saksi dan tidak pernah boleh lewat pintu itu (koridor khusus, Red),” terangnya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, sebaiknya Setya Novanto mundur saja dari kursi ketua DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News