Deadline Diperpanjang, Pelaporan SPT Masih Rendah

Deadline Diperpanjang, Pelaporan SPT Masih Rendah
Ilustrasi. Foto: Malut Post/JPNN

Meski tenggat pelaporan SPT orang pribadi diperpanjang selama 21 hari sejak 31 Maret lalu, bisa jadi wajib pajak memilih untuk melaporkan SPT menjelang batas waktu yang ditetapkan.

DJP I juga mendorong wajib pajak memanfaatkan e-filing untuk melaporkan SPT.

’’Kami masih mengolah jumlah wajib pajak yang menggunakan e-filing,’’ tuturnya.

Selain bisa mengurai kepadatan antrean pelaporan di kantor pajak, pelaporan SPT secara online lebih efisien bagi wajib pajak.

Terkait dengan langkah penindakan setelah berakhirnya amnesti pajak, lanjut dia, sekarang dilakukan pembandingan data yang diperoleh dari pihak eksternal dengan yang sudah dilaporkan wajib pajak.

’’Ini sejalan dengan yang sudah disampaikan direktur jenderal pajak maupun kepala kantor wilayah,’’ ucapnya.

Bila berdasar hasil membandingkan tersebut ditemukan perbedaan data, hal itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur standar operasi (PSO) di DJP.

’’Mulai klarifikasi, visit, pemeriksaan, dan lain-lain,’’ jelas Ardhie.

Sebanyak 228 228 ribu surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) masuk ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News