Deadline Dua Pekan untuk Pulihkan Tarakan

Deadline Dua Pekan untuk Pulihkan Tarakan
Deadline Dua Pekan untuk Pulihkan Tarakan
JAKARTA — Mabes Polri memberikan batas waktu selama dua minggu kepada aparatnya untuk memulihkan situasi dan kondisi di Tarakan, Kalimantan Timur. Kelak jika dalam dua minggu aktifitas warga Tarakan kembali seperti semula, barulah para personil itu ditarik dan dipulangkan ke kesatuan masing-masing.

"Kita kasih batas waktu sampai dua minggu ke depan mulai kemarin. Sambil kita evaluasi apakah (akan) ditarik semua atau sebagian-sebagian kita lihat perkembangan di lapangan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Iskandar Hasan saat dihubungi JPNN, Sabtu (2/10) siang.

Dijelaskanya, meski sempat mencekam namun kondisi Kota Tarakan saat ini secara umum telah berangsur normal. Namun demikian personil keamanan masih disiagakan untuk menjamin Tarakan benar-benar aman. "Situasi sudah kondusif tapi pasukan masih di-setting. Selanjutnya kita menindaklanjuti hasil (kesepakatan) perdamaiaan," tambahnya.

Jumat (1/10) kemarin, Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri dan sejumlah petinggi Polri bertandang ke Tarakan. Mereka memantau sejauhmana perkembangan pengamanan daerah kaya minyak itu pascaperjanjian damai antara Etnis Tidung dan Bugis yang sempat berseteru.

JAKARTA — Mabes Polri memberikan batas waktu selama dua minggu kepada aparatnya untuk memulihkan situasi dan kondisi di Tarakan, Kalimantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News