Dear PNS, Diharapkan Jangan Tambah Libur Lebaran ya
Selasa, 28 Mei 2019 – 17:47 WIB
Dia menegaskan, PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres.
Misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sementara untuk peringatan Hari Pancasila pada 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama, PNS tetap diminta melangsungkan upacara.
Bagi PNS yang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing. (esy/jpnn)
PNS seluruh Indonesia diminta menjalani masa cuti bersama selama libur Lebaran sesuai ketentuan yang diatur dalam Keppres.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Sekda Jayapura Mengingatkan ASN tidak Menambah Libur Lebaran
- Pengguna Commuter Line Meningkat Menjelang Berakhirnya Libur Lebaran