Debat Capres tanpa Panelis

Debat Capres tanpa Panelis
Montase: Wahyu/JPNN
Dalam Pasal 38 UU No 42/2008 disebutkan, kampanye pada pilpres dilaksanakan melalui pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; penyebaran melalui media cetak dan elektronik; penyiaran melalui radio dan televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga; debat; dan kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang.

Kegiatan debat akan dilaksanakan  selama lima kali di sela-sela masa kampanye. Diketahui, penetapan pasangan capres dan cawapres dilakukan pada 9 Juni 2009, sedangkan kampanye akan dilakukan pada 12 Juni-4 Juli 2009. Setelah kampanye akan dilakukan tiga hari masa tenang, kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara pilpres pada 8 Juli 2009 mendatang. (dil)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menggunakan panelis dalam acara debat calon presiden. Sebagai gantinya, debat hanya akan memakai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News