Debt Collector Kehilangan 2 Jarinya Saat Menagih Utang Rp150 Ribu

Debt Collector Kehilangan 2 Jarinya Saat Menagih Utang Rp150 Ribu
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Antara

Agus yang kalap mengambil sebilah golok dan langsung menyerang korban tanpa ampun. Akibat serangan Agus, korban mengalami luka parah pada bagian tangan sebelah kanan.

Dua jarinya, jempol dan telunjuk putus saat berusaha menangkis sabetan parang yang dilancarkan pelaku.

Gara-gara hal itu, tersangka terancam Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman penjara maksimal 5 tahun menantinya.(PojokBekasi)

Tadinya korban ribut sama istri saya. Saya bilang, saya bukan preman, saya bukan jagoan, ditusuk pun saya bisa mati.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News