Debt Collector Kehilangan 2 Jarinya Saat Menagih Utang Rp150 Ribu
Senin, 18 Mei 2020 – 11:11 WIB
Agus yang kalap mengambil sebilah golok dan langsung menyerang korban tanpa ampun. Akibat serangan Agus, korban mengalami luka parah pada bagian tangan sebelah kanan.
Dua jarinya, jempol dan telunjuk putus saat berusaha menangkis sabetan parang yang dilancarkan pelaku.
Gara-gara hal itu, tersangka terancam Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman penjara maksimal 5 tahun menantinya.(PojokBekasi)
Tadinya korban ribut sama istri saya. Saya bilang, saya bukan preman, saya bukan jagoan, ditusuk pun saya bisa mati.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Mangkir Lagi, Dua Debt Collector Perampas Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa Polisi
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati