Debt Collector Kehilangan 2 Jarinya Saat Menagih Utang Rp150 Ribu
Senin, 18 Mei 2020 – 11:11 WIB

Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Antara
Agus yang kalap mengambil sebilah golok dan langsung menyerang korban tanpa ampun. Akibat serangan Agus, korban mengalami luka parah pada bagian tangan sebelah kanan.
Dua jarinya, jempol dan telunjuk putus saat berusaha menangkis sabetan parang yang dilancarkan pelaku.
Gara-gara hal itu, tersangka terancam Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman penjara maksimal 5 tahun menantinya.(PojokBekasi)
Tadinya korban ribut sama istri saya. Saya bilang, saya bukan preman, saya bukan jagoan, ditusuk pun saya bisa mati.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru