Dede Yusuf: RUU Perlindungan TKI, Bolanya di Pemerintah

Dede Yusuf: RUU Perlindungan TKI, Bolanya di Pemerintah
Dede Yusuf. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menyambut baik putusan Sidang Paripurna DPR yang menetapkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagai prioritas.

Menurut Dede, RUU tersebut sangat penting karena mengatur tentang perlindungan, hak dan kewajiban pekerja Indonesia yang ada di luar negeri. Selain itu, RUU tersebut juga memperbesar tanggung jawab negara terhadap warga.

"Sekarang, bolanya ada di pemerintah, kami tunggu untuk segera membahas bersama DPR. RUU ini juga akan mengurangi peran swasta di seluruh sistem penempatan mulai dari pra-penempatan, masa penempatan hingga pasca penempatan," kata Dede di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (13/10).

Selain itu, lanjut politisi Partai Demokrat ini, keberadaan RUU PPI-LN untuk memberikan pembagian tugas yang jelas antarinstansi. Mulai dari pemerintah daerah kabupaten, kota, provinsi dan pusat.

Menurutnya, perlindungan negara dalam RUU PPI-LN diberikan melalui beberapa kemudahan dan keringan pembiayaan. Di antaranya ialah pemberian pendidikan dan pelatihan secara gratis di seluruh BLK dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan milik pemerintah.

"Termasuk biaya paspor dan premi asuransi pekerja yang ditanggung negara dan pelaksanaan sistem asuransi yang langsung dipegang oleh negara melalui BPJS," ujar Dede. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menyambut baik putusan Sidang Paripurna DPR yang menetapkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News