Defisit Anggaran Gara-gara Pusat Pangkas Kucuran

Defisit Anggaran Gara-gara Pusat Pangkas Kucuran
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

 

"Jadi yang diutamakan adalah penyelesaian masalah air bersih, listrik, infrastruktur jalan, dan pengembangan ekonomi masyarakat," sebut Ismu.

Dia mengaku akan berkoordinasi dengan pusat terkait alasan memangkas dana bagi hasil tersebut.

Meskipun begitu, dia sadar bahwa pengmangkasan terjadi karena negara masih membutuhkan tambahan dana untuk pembangunan.

Sementara, Sekretaris Daerah Kitim Irawansyah mengatakan, jika total defisit yang dialami Pemkab Kutim kali ini mencapai Rp 700 M.

Selain adanya pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH), ada pula berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) serta pemangkasan dari hasil perolehan pajak-pajak lainnya.

"Makanya setelah ditotal-total yang dipangkas Rp 700 M," ucapnya.

Dia menambahkan, jika sebelumnya Pemkab Kutim memang sudah mendapatkan kabar pada pertengahan tahun bahwa akan terjadi pemangkasan DBH senilai Rp 250 M. Namun setelah, dilihat ternyata belum final.

Pemerintah pusat melakukan pemangkasan sebesar Rp 300 miliar dari royalti atau dana bagi hasil sektor pertambangan batubara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News