Defisit Negara Membengkak, Harga BBM Terpaksa Naik
Selasa, 06 Maret 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Bidang Politik Sosial dan Budaya, Ganjar Razuni menyatakan pemerintah terpaksa menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) karena defisit APBN tidak boleh melebihi dari tiga persen. Menurutnya, apabila pemerintah tidak menaikan harga BBM menyebabkan subsidi akan membengkak dan menyebabkan defisit negara akan semakin besar. Dijelaskan Ganjar karena pemerintah juga harus memperhatikan sektor-sektor laiinya yang juga harus disubsidi. Kata dia, kalau BBM tidak dinaikkan maka subsidi terkonsentrasi ke BBM. "Pencabutan subsidi BBM mau tidak mau harus dilaksanakan dengan mengingat masih banyak sektor lain yang perlu diperhatikan lebih jauh,” katanya.
"Jika tidak ada kenaikan harga BBM, maka pemerintah di satu pihak dapat dikatakan melanggar Undang-Undang. Karena berdasar kepada kesepakatan bersama yang telah termuat dalam Undang-Undang APBN Tahun 2012,” kata Ganjar Rajuni dalam diskusi bertajuk “Pencabutan Subsisi BBM: Kebijakan Pengelolaan Energi dan Subsisi Yang Salah Sasaran” di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (6/3).
Ganjar mengakui kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan menimbulkan beban bagi masyarakat. Kebijakan itu juga kata dia bukan kebijakan yang populis. "Pencabutan subsidi BBM memang merupakan pilihan yang tidak enak, namun harus dilaksanakan untuk menyelamatkan APBN kita. Saya menyadari bahwasanya subsidi BBM dapat menimbulkan multiplier effect," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Bidang Politik Sosial dan Budaya, Ganjar Razuni menyatakan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Satu Keluarga Tenggelam ke Bawah Tongkang di Barito Kuala
- 2 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Terbakar di Barsel
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Tahap Pertama & Formasinya, Lengkap
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?