Defri Ramadhansyah Sekarang Jalannya Pincang, Kakinya Bolong Diterjang Peluru Polisi
Jumat, 23 April 2021 – 01:26 WIB

Tersangka Defri saat diamankan ke Mapolda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co
“Uangnya digunakan untuk membeli pakaian, Pak,” ujar tersangka, Kamis (22/4/2021).
Sementara itu, Kanit 5 Jatanras Kompol Sukri Arivai SH menjelaskan, pelaku diketahui sudah beraksi di lima TKP.
Baca Juga: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya
“Kedua pelaku merupakan sindikat Curanmor. Pelaku beraksi apabila ada pesanan dari seseorang yang menginginkan sepeda motor merk tertentu. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” ujar Sukri.(dho/sumeks.co)
Polda Sumsel berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencuriaan kendaraan bermotor (curanmor) di Palembang. Dari tangan pelaku diamankan satu set kunci letter T.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang