Defri Ramadhansyah Sekarang Jalannya Pincang, Kakinya Bolong Diterjang Peluru Polisi
Jumat, 23 April 2021 – 01:26 WIB
“Uangnya digunakan untuk membeli pakaian, Pak,” ujar tersangka, Kamis (22/4/2021).
Sementara itu, Kanit 5 Jatanras Kompol Sukri Arivai SH menjelaskan, pelaku diketahui sudah beraksi di lima TKP.
Baca Juga: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya
“Kedua pelaku merupakan sindikat Curanmor. Pelaku beraksi apabila ada pesanan dari seseorang yang menginginkan sepeda motor merk tertentu. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” ujar Sukri.(dho/sumeks.co)
Polda Sumsel berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencuriaan kendaraan bermotor (curanmor) di Palembang. Dari tangan pelaku diamankan satu set kunci letter T.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain