Dek Rema, Rerata Setiap Hari Ada Tambahan 15 Janda

Dek Rema, Rerata Setiap Hari Ada Tambahan 15 Janda
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

”Teknologi terus berkembang. Seperti halnya HP (handphone, red). Sifatnya alat komunikasi pribadi yang tidak bisa diawasi terus-menerus sehingga sering muncul kecurigaan antar-kedua pihak. Apalagi diberi password yang ribet,” paparnya.

Tingginya kasus perceraian juga disebabkan ketidakmatangan usia perkawinan. Karena itu, kesiapan untuk membina keluarga harus menjadi perhatian keluarga. Komitmen untuk bersanding harus dimusyawarahkan sebelum mengikat ijab kabul.

Dalam kasus yang dia tangani selama ini, usia termohon dan pemohon penceraian tergolong muda. Untuk kelompok pria rata-rata masih berumur 25–30 tahun. Sedangkan pihak perempuan berada di kisaran umur 20–25.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah jelas mengatur umur minimal calon mempelai perempuan adalah tahun. Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah berumur 19 tahun. ”Di bawah itu masuk kategori nikah dini,” ujarnya.

Majid menjelaskan, menikah bukan hubungan seperti pacaran. Kedua pihak harus benar-benar matang. Kalau pacaran, kata dia, ada masalah sedikit bisa putus hubungan tanpa harus repot mengurus administrasi.

Karenanya Majid mengatakan, komunikasi dengan pasangan harus dipererat, termasuk memberi tahu ke pasangan tentang pihak yang diajak berkomunikasi. “Agar tidak muncul kecurigaan,” tegasnya.(c7/luq/jpg)


Kasus perceraian di Bangkalan, Jawa Timur menunjukkan angka tinggi. Berdasar data pengadilan agama (PA) di salah satu kabupaten di Pulau Madura itu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News