Deklarasi Aset Tembus Rp 11,38 Triliun

Deklarasi Aset Tembus Rp 11,38 Triliun
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Menjelang berakhirnya periode pertama amnesti pajak, animo wajib pajak (WP) di Jawa Timur untuk mendeklarasikan aset mulai terasa. Hingga Minggu (4/9), sebanyak 1.604 WP mendeklarasikan aset Rp 11,38 triliun di Kanwil Ditjen Pajak Jatim 1.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jatim I Sofian Hutajulu menyatakan, antusiasme masyarakat juga ditunjukkan dengan 13.099 wajib pajak yang melakukan konsultasi teknis di kantor-kantor pelayanan pajak. Sementara itu, uang tebusan yang dibayarkan hingga Minggu (4/9) mencapai Rp 251,17 miliar.

Sofian mengakui, pihaknya sulit mendeteksi aset WP yang direpatriasi ke dalam sistem keuangan Indonesia. Alasannya, WP bebas memasukkan dana melalui pintu masuk yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan. Selain itu, dana repatriasi juga bebas ditanam di berbagai jenis investasi yang dikehendaki WP asalkan tidak keluar dari sistem keuangan Indonesia selama dua tahun ke depan.

Hingga saat ini, pemerintah menunjuk 55 lembaga jasa keuangan sebagai gateway atau pintu masuk dana repatriasi. Perinciannya, 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara perdagangan efek. Penempatan dan investasi dana repatriasi sepenuhnya ditentukan WP.

DJP Jatim I juga menyediakan layanan drop box surat pernyataan harta (SPH). WP yang berminat mengikuti tax amnesty di DJP Jatim 1 namun terdaftar sebagai wajib pajak di kanwil DJP lain cukup menyerahkan SPH-nya di kanwil DJP terdekat. ’’Jadi, tidak usah jauh-jauh pulang kampung. Taruh saja di sini (Kanwil DJP Jatim I, Red) atau di kanwil terdekat yang lain. Jadi, enggak repot,’’ jelas Sofian.

Hingga Minggu (4/9), layanan drop box surat pengakuan harta di Kanwil DJP Jatim I mencatat deklarasi aset Rp 20,99 miliar. Sementara itu, uang tebusan yang telah dibayarkan Rp 419,88 juta. DJP menerima 34 WP yang berkonsultasi serta 11 WP yang telah mengikuti amnesti pajak. ’’Layanan drop box cukup efektif untuk mendorong suksesnya program tax amnesty,’’ kata Sofian.

Ditjen Pajak juga terus melakukan sosialisasi. Pada Jumat (9/9), Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengadakan sosialisasi di Mapolda Jatim. Sosialisasi tersebut akan dihadiri jajaran polres se-Jatim.

Hingga Agustus lalu, Kanwil DJP Jatim 1 baru berhasil mencatatkan penerimaan pajak 45,24 persen dari target. Dari total target Rp 44,21 triliun hingga akhir tahun, baru Rp 20 triliun yang terealisasi. Meski demikian, capaian itu tumbuh 4,46 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (rin/c5/noe)


SURABAYA – Menjelang berakhirnya periode pertama amnesti pajak, animo wajib pajak (WP) di Jawa Timur untuk mendeklarasikan aset mulai terasa.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News