Deklarasi Gotong Royong Melindungi Pekerja dari Dampak PPKM Darurat COVID-19

Deklarasi Gotong Royong Melindungi Pekerja dari Dampak PPKM Darurat COVID-19
Menaker Ida Fauziyah saat menghadiri Deklarasi Gotong Royong. Foto: Humas Kemenaker.

"Kami hadir dilandasi semangat saling peduli, optimistis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19. Terakhir, kami memohon kepada BUMN dan seluruh pengusaha untuk tidak memotong hak-hak pekerja selama PPKM ini," ucap Irfan.

Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai menyatakan deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat yang ditandatangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Pengusaha (Kadin dan Apindo), serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI) adalah bentuk kesamaan visi dan misi 3 pilar dalam hubungan industrial.

Deklarasi itu sekaligus menjadi bangunan semangat antara ketiganya dalam merespons berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa-masa pandemi Covid-19.

Dia memandang eskalasi pandemi yang semakin meningkat tajam dengan berbagai dampak yang dimunculkan, berkorelasi langsung dengan tatanan kehidupan masyarakat. Tidak hanya pada tenaga kerja, tetapi juga terhadap sektor usaha serta pemerintah sebagai regulator.

"Semua akibat tersebut sejatinya menjadi tanggung jawab bersama dan membutuhkan respons yang arif dan bijaksana dari para stakeholder," kata Yorrys.

Yorrys menyebut PPKM Darurat telah berdampak pada semua pihak. Para pekerja membutuhkan perlindungan dan jaminan keberlanjutan atas masa depan perekonomian mereka. Begitu pula pengusaha yang memperoleh beban yang signifikan.

"Namun, hak-hak mendasar para pekerja tidak boleh diabaikan. Negara harus melindungi sektor-sektor usaha dengan berbagai kebijakan yang berpihak pada pekerja," ucap Yorrys.

Menurut dia, salah satu langkah yang dibutuhkan di masa sulit ini adalah stimulus terbaik bagi sektor usaha. Sehingga nanti turunannya tetap memberikan manfaat bagi pekerja.

Deklarasi Gotong Royong menghadapi PPKM Darurat dinilai banyak memberikan manfaat bagi pekerja/buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News