Dekopin Persoalkan Rekomendasi Puskapsi Universitas Jember
Jumat, 24 Juli 2020 – 01:58 WIB

Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid. Foto: dok pri untuk jpnn
Dari data dan fakta-fakta tersebut, Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai bahwa rekomendasi yang dilakukan Puskapsi dalam FGD terhadap Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan adalah bentu ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan dalam membuat suatu Pendapat Hukum sehingga “diperlukan penguatan”.
BACA JUGA: Istri Ogah Cerai, Suami Terpengaruh Miras Ini Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
“Sayang penguatan tersebut bersifat subyektif tidak obyektif karena bersumber dari tempat mengajar Dirjen Perundang-Undangan selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” begitu kesimpulan Tim Kuasa Hukum.(dkk/jpnn)
Tim Kuasa Hukum Dekopin sudah mengirim surat resmi meminta Dirjen Perundang-undangan membatalkan Pendapat Hukumnya karena mengandung unsur cacat hukum, tak sesuai fakta, sesat dan menyesatkan publik, serta merugikan Dekopin.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Perkuat Organisasi Koperasi, Dekopin Gelar Munas Bersama