Delapan Kali Oey Terima Cek
Jumat, 07 November 2008 – 14:03 WIB
Heru Soepraptomo.
Atas duplik yang disampaikan pihak Oey, majelis hakim yang diketuai
Moefri SH menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Rabu
(12/11) pukul 11.00 Wib. "Semua sudah kita dengarkan, keterangan
terdakwa, para saksi, ahli, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik,
tinggal kami majelis hakim bermusyawarah untuk membuat keputusan,"
tutup Moefri.(gus/jpnn)
JAKARTA – Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar ke YPPI Oey Hoey Tiong menyangkal dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia
- KKB Penembak Mati Letda Oktavianus Ternyata Sering Dapat Bantuan Sembako, Ini Hasil Interogasinya
- Heru Dianggap Layak Jadi Gubernur Jakarta 2024
- Soal Revisi UU Kementerian, Muzani Gerindra: Ya, Dimungkinkan
- Selamat, Dirut BPJS Kesehatan Didaulat sebagai Co-Convener Steering Group JLN