Delapan Kali Oey Terima Cek
Jumat, 07 November 2008 – 14:03 WIB

Delapan Kali Oey Terima Cek
JAKARTA – Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar ke YPPI Oey Hoey Tiong menyangkal dakwaan JPU Komisi Pemberantasan bersama-sama melakukan pelanggaran hukum. Menurut dia, delapan kali
Korupsi (KPK) bahwa uang yang diterima olehnya karena dianggap
Baca Juga:
dia menerima cek karena berdasarkan keputusan Rapat Dewan Gubernur
(RDG).
Baca Juga:
Penolakan Oey melalui pengacaranya itu, ialah terkait dakwaan
JAKARTA – Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar ke YPPI Oey Hoey Tiong menyangkal dakwaan
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat