Delapan Kali Oey Terima Cek
Jumat, 07 November 2008 – 14:03 WIB
JAKARTA – Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar ke YPPI Oey Hoey Tiong menyangkal dakwaan JPU Komisi Pemberantasan bersama-sama melakukan pelanggaran hukum. Menurut dia, delapan kali
Korupsi (KPK) bahwa uang yang diterima olehnya karena dianggap
Baca Juga:
dia menerima cek karena berdasarkan keputusan Rapat Dewan Gubernur
(RDG).
Baca Juga:
Penolakan Oey melalui pengacaranya itu, ialah terkait dakwaan
JAKARTA – Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar ke YPPI Oey Hoey Tiong menyangkal dakwaan
BERITA TERKAIT
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Kasus Stunting di Bangka Selatan Alami Penurunan
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat