Delapan Rambu dari KPK Supaya Anggaran Corona tidak Dikorupsi
Rabu, 20 Mei 2020 – 21:27 WIB
“Jangan dibiarkan. Bentuk kejahatan ada dua. Pertama, kejahatan yang sengaja dilakukan, kedua kejahatan karena kelalaian atau pembiaran,” ungkap Firli. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin dana penanganan pandemi Covid-19 dikorupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun Penjara
- Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
- KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan
- Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?