Delapan Rambu dari KPK Supaya Anggaran Corona tidak Dikorupsi

Delapan Rambu dari KPK Supaya Anggaran Corona tidak Dikorupsi
Kiri-kanan: Ipi Maryati Kuding, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ali Fikri dan Febri Diansyah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

“Jangan dibiarkan. Bentuk kejahatan ada dua. Pertama, kejahatan yang sengaja dilakukan, kedua kejahatan karena kelalaian atau pembiaran,” ungkap Firli. (boy/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin dana penanganan pandemi Covid-19 dikorupsi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News