Demi Anak-anak, 16 Kepala Daerah Ini Tolak Iklan Rokok

Demi Anak-anak, 16 Kepala Daerah Ini Tolak Iklan Rokok
Perokok (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

“Semoga 2021 sudah tidak ada lagi,” ujar dia dalam forum yang sama.

Dia menyampaikan hilangnya iklan rokok tidak banyak memengaruhi pendapatan daerah. Sebab, setelah iklan rokok itu dicabut, langsung ada iklan lain yang mengisi.

Komitmen Pemda melarang iklan untuk melindungi anak dari target pemasaran rokok sepatutnya didukung dan diperkuat oleh pemerintah pusat melalui regulasi yang memadai. Apalagi masih lebih banyak daerah lain di Indonesia yang menunggu regulasi pengendalian tembakau yang kuat untuk menjadi panduan dalam membatasi serbuan iklan rokok masif yang menyasar anak dan remaja sebagai target. Di sinilah urgensi untuk segera merevisi PP 109/2012 karena regulasi ini belum mengatur secara tegas tentang pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

Plt Asdep Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK Rama Fauzi, mengatakan, berdasarkan data Susenas Maret 2018, pengeluaran per kapita sebulan masyarakat untuk rokok dan tembakau menempati daftar urutan lebih tinggi dibandingkan konsumsi protein hewani, sayur, dan buah.

Untuk itu, Kemenko PMK terus mendorong upaya revisi PP 109/2012. Pelarangan iklan rokok telah masuk ke dalam agenda RPJMN 2020-2024.

"Pengaturan iklan rokok yang lebih ketat sudah masuk ke dalam rekomendasi revisi PP No. 109/2012. Dalam waktu dekat, Kemenko PMK akan mengadakan rapat antar K/L setelah draft dari kemenkes diselesaikan," tandasnya. (esy/jpnn)

Sangat penting bagi pemerintah daerah melakukan pemetaan seberapa besar kontribusi reklame rokok terhadap seluruh pendapatan pajak daerah.


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News