Demi Barang Haram, 3 Orang Ini Nekat Mencuri Motor, Sontoloyo
Kamis, 28 Juli 2022 – 13:36 WIB

Tiga pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (27/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Pelaku membarter motor curian tersebut dengan barang haram narkoba jenis sabu-sabu sebanyak setengah gram," ujar Ardhie.
Polisi hingga kini masih memburu penadah motor hasil curian tersebut.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga pencuri sepeda motor yang beraksi di sekitar sebuah apartemen, wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH