Demi Barang Haram, 3 Orang Ini Nekat Mencuri Motor, Sontoloyo

Demi Barang Haram, 3 Orang Ini Nekat Mencuri Motor, Sontoloyo
Tiga pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (27/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

"Pelaku membarter motor curian tersebut dengan barang haram narkoba jenis sabu-sabu sebanyak setengah gram," ujar Ardhie.

Polisi hingga kini masih memburu penadah motor hasil curian tersebut.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap tiga pencuri sepeda motor yang beraksi di sekitar sebuah apartemen, wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News