Demi Barang Haram, 3 Orang Ini Nekat Mencuri Motor, Sontoloyo
Kamis, 28 Juli 2022 – 13:36 WIB
"Pelaku membarter motor curian tersebut dengan barang haram narkoba jenis sabu-sabu sebanyak setengah gram," ujar Ardhie.
Polisi hingga kini masih memburu penadah motor hasil curian tersebut.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga pencuri sepeda motor yang beraksi di sekitar sebuah apartemen, wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta
- 1 Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun di Jakut Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu-Sabu Diringkus Polisi di Gorontalo, Sebegini Barang Buktinya
- Bareskrim Usut Keterlibatan Keluarga Caleg di Kasus Penyelundupan 70 Kg Sabu-Sabu
- Bandit Ini Seorang Diri Mencuri 21 Motor
- Wanita Asal Wonogiri Ini Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba