Demi Bayar Cicilan dan Utang, Iskandar Menjadi Makelar Tanah, Tetapi..
Jumat, 28 Mei 2021 – 13:38 WIB
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Berbekal laporan korban, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Pelalu pun berhasil diamankan bersamaan batang bukti.
"Pelaku diamankan tadi malam usai memenuhi panggilan penyidik," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (27/5).
Setelah mengakui seluruh perbuatannya, Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram.
"Saya gunakan bayar utang, berbisnis, membayar cicilan sepeda motor, dan kebutuhan lain,” kata Iskandar.
Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (der/radarlombok)
Polisi mengamankan Iskandar (31), makelar tanah yang melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas
- Kasus Penipuan yang Mencatut Nama Baim Wong Masih Marak, Mohon Hati-hati