Demi Bayar Sewa Indekos, SR Lakukan Hal Tak Terpuji, Memalukan

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap SR (46), pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang mengatakan, SR ditangkap di kamar indekosnya, Jalan Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat, Senin (1/2).
Selain SR, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu di kamar indekos pelaku.
"Kami menyita empat kantong plastik kecil berisi sabu-sabu yang sudah dipecah. Masing-masing kantong berisi sabu-sabu seberat 0,9 gram," kata Bambang dalam keterangannya yang diterima, Selasa (2/2).
Bambang menambahkan, SR memang sudah lama menjadi target operasi polisi karena disinyalir menjadi pengedar sabu-sabu.
Kepada polisi, SR mengaku menjadi pengedara narkoba untuk membiayai kehidupannya sehari-hari.
"Tersangka SR ini memang bekerja serabutan ya, bisa dibilang pengangguran, makanya dia mengedarkan sabu-sabu untuk bisa bayar kosan dan biaya hidup dia sehari-hari," ujar Bambang.
Atas perbuatannya, SR dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap SR (46), karena melakukan perbuatan tak terpuji demi membayar sewa kerap melakukan transaksi di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu