Demi Cinta, Ibu Hamil Rela jadi Pengedar Narkoba
Kamis, 26 Juli 2018 – 07:06 WIB
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pasangan kekasih itu merupakan residivis kasus narkoba.
Petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan narkoba oleh pasangan kekasih tersebut.
Ketiganya, bakal dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. (yos/jpnn)
Sepasang kekasih yang ditangkap polisi adalah residivis kasus narkoba dan kini jadi pengedar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- 3 Manfaat Jeruk, Teman Terbaik Ibu Hamil
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Peduli Kesehatan, IBI Sebut Ibu Hamil dan Anak Perlu Air Mineral Berkualitas
- 4 Khasiat Rutin Minum Susu Kambing untuk Ibu Hamil yang Bikin Kaget