Demi Hukum, Mu'min Ali Wajib Dihadirkan di Sidang Perkara Suap Pajak

Demi Hukum, Mu'min Ali Wajib Dihadirkan di Sidang Perkara Suap Pajak
Kasus suap pajak perusahaan milik Haji Isam, PT Jhonlin Baratama. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan dinilai wajib dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap perkara dugaan suap perpajakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan sinyal untuk memanggil Mu'min apabila terdapat bukti kuat dari fakta sidang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan keterlibatan Mu'min disampaikan seorang saksi yang mendengar dari konsultan pajak Bank Panin Veronika Lindawati.

Namun, sejauh ini, Veronika belum didudukkan menjadi saksi dalam persidangan untuk menjawab dugaan tersebut.

"Nanti kami dengarkan dulu keterangan dari Veronika, apa dia bilang. Jangan keterangan yang katanya tadi, kami harus mendengarkan keterangan dari orang langsung ngomong itu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

Keterlibatan Mu'min Ali sendiri sempat disampaikan oleh saksi Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian dan dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Menurut Alex, keterangan saksi yang sudah dihadirkan di persidangan masih bersifat testimonium de auditu.

Dia menilai harus ada saksi fakta untuk menyeret Mu'min Ali dalam sidang.

"Harus didukung dengan alat bukti yang lain," tegas dia.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai lembaga antirasuah dengan fakta-fakta sidang yang sudah ada sudah bisa memanggil Mu'min di pengadilan.

"Hukumnya wajib KPK menghadirkan Mu'min Ali Gunawan sebagai saksi di persidangan Tipikor. Alasan untuk membuat terang perkara," tegas dia.

Saksi Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian mengungkapkan bahwa pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati agar bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak perusahaan keuangan itu.

Bank Panin menjanjikan suap sebesar Rp 25 miliar untuk menyunat besaran pajak.

Hal itu disampaikan Febrian saat menjadi saksi terdakwa dua eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).

"Veronika Lindawati, dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," kata Febrian. (tan/jpnn)


Demi hukum, pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan dinilai wajib dihadirkan dalam persidangan. Hal ini untuk membuat terang perkara dugaan suap perpajakan.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News