Demi Istri dan si Buah Hati, Terpaksa Menjual Sabu Lalu Meringkuk di Penjara
Kamis, 28 Mei 2015 – 04:20 WIB

Demi Istri dan si Buah Hati, Terpaksa Menjual Sabu Lalu Meringkuk di Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Junto 114 ayat 1 KUHP tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun, seumur hidup kurungan hingga hukuman mati. (opi/jpnn)
LUBUKBAJA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang mengamankan SU, 30, pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sekupang, Batam,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku