Demi Istri dan si Buah Hati, Terpaksa Menjual Sabu Lalu Meringkuk di Penjara

Demi Istri dan si Buah Hati, Terpaksa Menjual Sabu Lalu Meringkuk di Penjara
Demi Istri dan si Buah Hati, Terpaksa Menjual Sabu Lalu Meringkuk di Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Junto 114 ayat 1 KUHP tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun, seumur hidup kurungan hingga hukuman mati. (opi/jpnn)


LUBUKBAJA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang mengamankan SU, 30, pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sekupang,  Batam,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News