Demi Kebutuhan Sehari-hari, Wanita Muda Ini Sampai Gadaikan 30 Mobil
Jumat, 24 April 2020 – 12:44 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan memberikan keterangan terkait kasus penggelapan mobil rental. Foto: diambil dari Jabar Ekspres
Hendra pun mengimbau, agar para pengusaha rental lebih hati-hati dan selektif saat merentalkan mobil mereka. Karena kejadian seperti ini sudah sering, yang merental harian tapi sampai berhari-hari bahkan sampai tidak dikembalikan.
”Akibat perbuatannya, YRR dijerat Pasal 372-378 junto Pasal 64 dan 55 atau Pasal 481 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (yul/rus/jabarekspres)
Wanita muda berinisial YRR itu mengaku menggadaikan puluhan mobil untuk kebutuhan sehari-hari.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan