Demi KIH, Beberapa Pasal di UU MD3 Dihapus

Demi KIH, Beberapa Pasal di UU MD3 Dihapus
Demi KIH, Beberapa Pasal di UU MD3 Dihapus

jpnn.com - JAKARTA - Setelah sempat tertunda, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR RI sepakat menuntaskan perbedaan dan akan menandatangani kesepakatan damai di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/11) siang nanti.

Menurut Ketua DPR Setya Novanto, di antara poin kesepakatan KIH-KMP adalah penambahan 21 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk KIH dan penghapusan hak DPR melakukan iinterpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (HMP).

“Ini hari mudah-mudahan, saya mohon doa dari rakyat Indonesia dan wartawan, selesai dengan baik, antara KIH dan KMP. Sehingga tidak ada lagi perbedaan. Semuanya adalah keluarga besar DPR RI," kata Setya Novanto.

Politikus Partai Golkar itu pun menyebutkan di antara alasan mengapa KMP mau mengakomodasi permintaan dari fraksi-fraksi partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah terkait perubahan nomenklatur.

Adanya perubahan nomenklatur kabinet pemerintah menurutnya harus disesuaikan dengan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dalam hal ini KMP menerima permintaan 21 pimpinan AKD dari KIH, sehingga diperlukan revisi terhadap UU 17/2014 tentang MD3 dan Tata Tertib DPR.

Di samping itu, akan dilakukan penghapusan pasal 74 ayat 3,4,5,6 dan pasal 98 ayat 6,7,8 dalam UU MD3, yang menurut KIH pengulangan dari UUD 1945. Pasal-pasal tersebut terkait dengan hak dewan melakukan interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Namun penghapusan ini tidak mengganggu hak DPR melakukan interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sebagai diatur UUD 1945. "Hak DPR itu karena sudah termaktub dalam UUD 45, maka tetap hak menyatakan pendapat, interpalesi, hak angket tetap ada,” tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Setelah sempat tertunda, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR RI sepakat menuntaskan perbedaan dan akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News