Eksekutor Sita Uang Miliaran Milik Gayus di BI
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan ke Bank Indonesia untuk menyita aset bekas pegawai pajak, Gayus Tambunan. Langkah ini merupakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung terhadap perkara yang menjerat Gayus.
"Informasinya hari ini. Nanti, tim eksekutor akan ke Bank Indonesia untuk melaksanakan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejakgung Tony Spontana, Senin (17/11) saat dihubungi. Kini, uang milik Gayus yang tersimpan di rekening dan deposito disimpan di BI. Aset itu akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejaksaan.
Hanya saja Tony enggan membeber secara rinci terkait eksekusi tersebut. "Nanti kalau ada perkembangan akan saya informasikan kembali," paparnya. Siang ini rencananya Kejaksaan akan menggelar jumpa pers.
Seperti diketahui, harta yang disita dari Gayus sesuai putusan MA yakni uang Rp 74 miliar berupa pecahan uang dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura. Selain itu, ada pula 31 Batang emas, serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Eksekusi dilakukan pukul 09.00 WIB di BI oleh Kejari Jakpus. Gayus dipidana atas sejumlah kasus. Total hukuman untuk mantan pegawai Pajak itu hingga 30 tahun penjara. Pengadilan juga menyita uang serta harta milik Gayus yang terbukti melakukan pidana suap, pencucian uang, dan gratifikasi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan ke Bank Indonesia untuk menyita aset bekas pegawai pajak, Gayus Tambunan. Langkah ini merupakan eksekusi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca