Demi Konstitusi, PKS Tolak Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Jadi, UUD memberi ruang untuk menyetujui atau menolak. Kami menolak,” kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid, Jumat (20/10).
Dia menambahkan, Fraksi PKS di Komisi II DPR mendapat aspirasi langsung dari pakar maupun ormas yang terkena dampak perppu.
“Mayoritas menyatakan perppu itu membahayakan ormas dan tidak sesuai dengan prinsip keormasan,” kata HNW, sapaan karib Hidayat.
Hidayat mengatakan, pada Orde Baru masih ada prinsip pembinaan terhadap ormas.
Namun, ujar dia, perppu justru menghilangkan prinsip pembinaan dan langsung melakukan penindakan terhadap ormas.
“Jadi, merujuk pada prinsip DPR adalah wakil rakyat dan ormas itu rakyat serta mayoritas menolak, ini semakin menguatkan sikap politik PKS tidak menerima perppu itu,” papar HNW.
Dia menegaskan, penolakan PKS terhadap perppu itu bukan berarti mengabaikan pengalaman Pancasila.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Bagaimana Sikap PKS dan NasDem di Pemerintahan Prabowo-Gibran? Begini Kata Surya Paloh
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan