Demi Menyenangkan Istri, David Nekat Curanmor
Jumat, 29 Juli 2016 – 06:56 WIB

David Arifin (terborgol) dan barang bukti berupa sepeda motor curian saat diperlihatkan di depan awak media di Mapolsek Bulu, Temanggung, Rabu (27/7). Foto: Ahsan Fauzi/Radar Kedu
Ternyata, David tidak hanya mencuri motor. Sebelumnya, ia juga pernah mencuri karburator.
“Proses penyidikan masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan tersangka ini sebelumnya juga sudah melakukan tindakan serupa. Jika dilihat dari upaya menghilangkan jejak, tersangka ini sudah cukup lihai,” terangnya.
Kini, David meringkuk di tahanan polisi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.(san/ton/jpg/ara/jpnn)
TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah baru saja mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan David Arifin (20). Warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko