Demi Menyenangkan Istri, David Nekat Curanmor
Jumat, 29 Juli 2016 – 06:56 WIB
Ternyata, David tidak hanya mencuri motor. Sebelumnya, ia juga pernah mencuri karburator.
“Proses penyidikan masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan tersangka ini sebelumnya juga sudah melakukan tindakan serupa. Jika dilihat dari upaya menghilangkan jejak, tersangka ini sudah cukup lihai,” terangnya.
Kini, David meringkuk di tahanan polisi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.(san/ton/jpg/ara/jpnn)
TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah baru saja mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan David Arifin (20). Warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya