Demi Menyenangkan Istri, David Nekat Curanmor

Demi Menyenangkan Istri, David Nekat Curanmor
David Arifin (terborgol) dan barang bukti berupa sepeda motor curian saat diperlihatkan di depan awak media di Mapolsek Bulu, Temanggung, Rabu (27/7). Foto: Ahsan Fauzi/Radar Kedu

Ternyata, David tidak hanya mencuri motor. Sebelumnya, ia juga pernah mencuri karburator.

“Proses penyidikan masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan tersangka ini sebelumnya juga sudah melakukan tindakan serupa. Jika dilihat dari upaya menghilangkan jejak, tersangka ini sudah cukup lihai,” terangnya.

Kini, David meringkuk di tahanan polisi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.(san/ton/jpg/ara/jpnn)


TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah baru saja mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan David Arifin (20). Warga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News