Demi Pengembang, Ahok Minta Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan

Demi Pengembang, Ahok Minta Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan surat kepada DPRD untuk melanjutkan lagi pembahasan raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta.

Raperda terkait reklamasi yang dulu sempat dibahas di DPRD DKI adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantai Utara Jakarta.

"Iya, kalau enggak diajukan nanti bagaimana dong?" ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (11/10).

Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, pengembang sudah melakukan pembangunan di beberapa pulau reklamasi. Salah satunya adalah Agung Sedayu Group yang memperoleh izin reklamasi Pulau G.

Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma pernah mengatakan, dia ingin agar perda terkait reklamasi bisa cepat diselesaikan. Pasalnya, perusahaan pengembang membutuhkan kepastian investasi dalam proyek reklamasi. 

Tanpa ada perda tersebut, mereka tidak bisa mengurus izin untuk melakukan pembangunan di atas pulau buatan, padahal proyek pembangunan harus segera dilakukan.

"Pengusaha sudah bangun, masa dimentokin? Kami mau kembangin, Pulau Seribu juga semua mau dikembangin, kalau enggak diajuin, bagaimana?" kata Ahok.

DPRD DKI Jakarta sebelumnya menghentikan pembahasan dua raperda terkait reklamasi tersebut.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan surat kepada DPRD untuk melanjutkan lagi pembahasan raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News