Demi Rp 500 Ribu, Wakil Rakyat Gadaikan Kehormatan
jpnn.com, BANJARMASIN - Dugaan bagi-bagi uang suap terungkap dalam sidang perdana kasus PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Kalsel pada Kamis lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Ferdian Adi Nugroho membeberkan adanya aliran dana lain kepada beberapa anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Jumlahnya variatif. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 38,5 juta.
Menurut JPU, kasus itu bermula pada 4 September, lalu berlanjut 14 September 2017.
Dua terdakwa, Muslih dan Trensis, bertemu dengan Andi Effendi yang merupakan ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM di DPRD Banjarmasin.
Nah, dari pertemuan itu disepakati uang Rp 100 juta. Lalu, Muslih menghubungi pemenang tender proyek pipa PDAM Bandarmasih, Imam Purnama, yang menjabat direktur operasional PT Chindra Santi Pratama, untuk menyiapkan duit Rp 250 juta.
Uang itu digunakan untuk memuluskan pengesahan raperda penyertaan modal PDAM senilai Rp 50,7 miliar dalam rapat pansus terakhir pada 12 September 2017.
Akhirnya, yang diterima dewan Rp 95 juta. Lalu, uang tersebut dibagi-bagikan.
Kasus dugaan korupsi PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Eks Penyidik Desak KPK Jemput Paksa Shanty Alda demi Ungkap Suap Gubernur Malut