Demi Stabilitas Politik, Tunggu Real Count Dari KPU

Demi Stabilitas Politik, Tunggu Real Count Dari KPU
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan, semua pihak yang melakukan hitung cepat harus mendaftarkan diri ke KPU serta menjelaskan me­todologi yang digunakan, sumber dana, netralitas, serta tidak menguntungkan atau merugikan pihak lain.

Rakyat juga berhak me­ng­adukan ke KPU jika merasa di­ru­gikan dengan hasil hitung ce­pat yang dilakukan lembaga sur­vei.  

Menurut Adi, jika ditemukan kejanggal­an seperti manipulasi data, ti­dak netral dan merugikan pi­hak lain, KPU berhak mem­be­ri­kan sanksi berupa pernyataan tidak kredibel, peringatan, atau larangan melakukan ke­giat­an penghitungan cepat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat 3 UU Pilkada.

"Masyarakat perlu mengetahui, rilis hitung cepat lem­baga survei hanya bisa di­mak­nai sebagai gambaran awal peta pemenang di pilkada. Se­men­tara keputusan final me­ru­pa­kan kewenangan eksklusif KPU melalui hitung manual," pungkas Adi.(gir/jpnn)


KPU berhak mem­be­ri­kan sanksi kepada pihak yang tidak kredibel memberikan data real count pilkada serentak 2018.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News