Demi Stabilitas Politik, Tunggu Real Count Dari KPU
Dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan, semua pihak yang melakukan hitung cepat harus mendaftarkan diri ke KPU serta menjelaskan metodologi yang digunakan, sumber dana, netralitas, serta tidak menguntungkan atau merugikan pihak lain.
Rakyat juga berhak mengadukan ke KPU jika merasa dirugikan dengan hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei.
Menurut Adi, jika ditemukan kejanggalan seperti manipulasi data, tidak netral dan merugikan pihak lain, KPU berhak memberikan sanksi berupa pernyataan tidak kredibel, peringatan, atau larangan melakukan kegiatan penghitungan cepat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat 3 UU Pilkada.
"Masyarakat perlu mengetahui, rilis hitung cepat lembaga survei hanya bisa dimaknai sebagai gambaran awal peta pemenang di pilkada. Sementara keputusan final merupakan kewenangan eksklusif KPU melalui hitung manual," pungkas Adi.(gir/jpnn)
KPU berhak memberikan sanksi kepada pihak yang tidak kredibel memberikan data real count pilkada serentak 2018.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar