Demo di Depan PN Jaktim, Ormas Papua Tuntut 2 Aktivis Dibebaskan

Demo di Depan PN Jaktim, Ormas Papua Tuntut 2 Aktivis Dibebaskan
Organisasi masyarakat (ormas) Papua yang menggelar aksi unjuk rasa menuntu 2 orang aktivis asal Papua dibebaskan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Massa dari organisasi masyarakat (Ormas) Papua wilayah Jabodetabek menuntut dua aktivis mereka yang ditangkap Polda Metro Jaya pada 3 Maret lalu dibebaskan.

Dua aktivis Papua itu ialah Ruland Levy dan Kelvin Molama, yang ditangkap saat menggelar demo menolak otonomi khusus di depan Gedung DPR RI, pada 27 Januari 2021 lalu.

"Kami ingin menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah salah menangkap orang," kata juru bicara aksi, Rico Tude, Selasa.

Rico menyebutkan Ruland dan Kelvin tidak melakukan pemukulan terhadap seseorang bernama Rajid Patiran saat aksi demo tersebut.

Dia menyebutkan kasus yang disangkakan kepada kedua aktivitas tersebut merupakan tindak pidana ringan.

"Kami melihat sangat dikriminalisasi. Kasus tipiring itu tidak perlu dilakukan penahanan terhadap orang yang didakwa," tutur Rico.

Aksi pada hari ini dilakukan bertepatan dengan sidang perdana Ruland dan Kelvin di PN Jakarta Timur.

Massa yang hadir menuntut dua orang tersebut dibebaskan tanpa syarat.(mcr8/jpnn)


Organisasi masyarakat (ormas) Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut dua aktivis mereka dibebaskan


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News