Demo Dukung Morsi, 21 Perempuan Mesir Dipenjara 11 Tahun

Demo Dukung Morsi, 21 Perempuan Mesir Dipenjara 11 Tahun
Demo Dukung Morsi, 21 Perempuan Mesir Dipenjara 11 Tahun

jpnn.com - KAIRO - Sebanyak 21 perempuan pendukung mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi divonis hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan aksi protes menentang penggulingan Morsi.

Vonis pengadilan dijatuhkan pada Rabu (27/11) kemarin. Tujuh dari 21 perempuan yang divonis akan menjalani hukuman di penjara anak karena berusia di bawah 18 tahun. Terpidana paling muda dalam kasus ini yakni berusia 15 tahun.

Seperti dilansir dari laman Aljazeera, Kamis (28/11), para perempuan pendukung Morsi itu dijerat dengan dakwaan berlapis. Mereka dinyatakan bersalah menjadi anggota kelompok teroris, mengacaukan lalu lintas, sabotase dan menggunakan kekerasan dalam protes di kota Alexandria pada bulan lalu.

Pengadilan Mesir juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada enam orang laki-laki yang dinyatakan sebagai anggota Ikhwanul Muslimin. Mereka disimpulkan terbukti bersalah karena menjadi anggota organisasi teroris.

Dalam sebuah konferensi pers, PM interim, Hazem el-Beblawi mendukung aturan baru yang mengharuskan warga negara untuk mengajukan izin sebelum berunjuk rasa. Ia menyebut aturan ini sebagai "langkah yang diperlukan".

"Kabinet menegaskan akan menerapkan hukum sepenuhnya untuk menunjukkan dukungannya kepada polisi dalam menghadapi terorisme. Hukum tunduk pada perubahan, tetapi melalui saluran yang tepat," ujarnya.

Sejak kudeta terhadap pemerintahan Presiden Morsi pada bulan Juli lalu, ribuan orang anggota Ikhwanul Muslimin dan kelompok-kelompok Islam lainnya telah ditangkap oleh pemerintah interim. Penangkapan ini diklaim sebagai upaya pemberantasan terorisme. (dil/jpnn)


KAIRO - Sebanyak 21 perempuan pendukung mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi divonis hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Mereka dinyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News