Demo Mahasiswa soal Revisi UU KPK Salah Alamat ke DPR

Demo Mahasiswa soal Revisi UU KPK Salah Alamat ke DPR
Demo mahasiswa dari berbagai universitas melakukan aksi di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9). Aksi mahasiswa itu menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. Foto : Ricardo

"Karena sejatinya akar masalah ada di Istana. Dengan demikian, kata dia, seluruh RUU inisiatif pemerintah bisa ‘ditunda’ hanya atas perintah presiden. Begitu juga UU KPK yang baru saja ditetapkan DPR bisa dengan “mudah” dibatalkan oleh presiden dengan mengeluarkan semacam perppu. "Sekali lagi presiden punya hak veto, apa pun bisa dilakukan presiden," katanya.

Jadi, Pangi menegaskan, sekarang sesungguhnya kunci persoalan itu ada di tangan presiden sehingga sangat tidak relevan lagi menekan DPR yang sudah tidak berdaya itu memadamkan api. "Pemadam kebakarannya ada di Istana," jelasnya.

Lebih lanjut direktur eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu menilai ada hal yang menarik dalam pendekatan sistem presidensial murni. Zonasi atau garis demarkasi sangat jelas. Legislatif fokus membuat produk undang-undang dan eksekutif melaksanakannya.

"Presidensial kita justru eksekutif sibuk buat peraturan perundang-undangan," paparnya.

Pertarungan kepentingan tersebut mencapai konsensus yang melahirkan sistem presidentsial model Indonesia yang berbeda dengan negara lain.

Ciri utama perbedaan itu adalah keterlibatan presiden dalam proses pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR.

Konstruksi konstitusi yang dapat mengatasi kebuntuan politik antara eksekutif dengan legislatif dengan mekanisme saling ‘bypassing’ antara presiden dan DPR dalam proses pengambilan keputusan.

"Presidensial kita memang unik, produk legislasi masih didominasi oleh eksekutif. Mungkin ini jalan tengah, mencegah deadlock antara legislatif dan eksekutif sehingga ada kompromi, salah satunya eksekutif (pemerintah) membuat undang undang," pungkasnya. (boy/jpnn)

Revisi UU KPK yang didemo mahasiswa telah telanjur diketok palu di DPR dan tinggal menunggu tanda tangan presiden.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News