Demokrat Anggap Vonis Angie Berat
Jumat, 11 Januari 2013 – 14:57 WIB

Demokrat Anggap Vonis Angie Berat
Soal keanggotaan Angie di PD, Pasek menegaskn, sudah jelas dari kepengurusan janda almarhum Adjie Massaid itu sudah dipecat dari Wakil Sekjen PD. "Tapi kalau dari keanggotaan kita justru merangkul anggota sebanyak mungkin termasuk masyarakat. Karena, anggota tidak mesti dia duduk di pemerintahan, jadi caleg dan sebagainya," katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angelina Sondakh dengan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis menghukum Angie -sapaan Angelina- dengan penjara selama 12 tahun plus denda Rp 500 juta. Bahkan sebelumnya JPU juga meminta majelis memerintahkan perampasan harta Angie yang berasal dari hasil suap.
Lantas mengapa Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Sudjatmiko tidak memerintahkan perampasan harta Angie? Sebelum putusan dibacakan, majelis dalam pertimbangannya tidak sepakat dengan JPU KPK tentang kerugian negara.
Majelis menyatakan Angie tidak menerima uang dari proyek Wisma Atlet, sebagaimana dakwaan pertama yakni melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor. Majelis pun tak menganggap ada kerugian negara.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gde Pasek Suardika menyatakan, vonis untuk terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya