Demokrat Ditantang Datangi KPK
Desak Agar Sri Mulyani-Boediono Segera Diperiksa
Rabu, 02 Desember 2009 – 21:30 WIB
Demokrat Ditantang Datangi KPK
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margareto Kamis menyarankan Partai Demokrat untuk segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta agar komisi tersebut segera memeriksa Sri Mulyani Indrawati dan Boediono sebagai saksi kasus kucuran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century. Selain itu, Margareto juga punya keyakinan yang penuh bahwa sosok Boediono dan Sri Mulyani sama sekali tidak menerima manfaat apapun dari kucuran dana Rp6,7 triliun ke Bank Century itu. "Saya yakin betul keduanya tidak menerima manfaat apapun baik uang, jabatan atau lainnya dari dana tersebut. Keyakinan saya itu 100 persen," tegasnya.
"Saya kira langkah tersebut menjadi penting dan strategis bagi institusi Partai Demokrat guna mengurangi berbagai spekulasi politik yang saat ini beredar di ruang-ruang publik," saran Margareto Kamis, di Jakarta, Rabu (2/12).
Baca Juga:
Dia jelaskan, untuk saat ini Sri Mulyani Indrawati dan Boediono memang belum cukup bukti yang kuat jika dikatakan telah melanggar undang-undang. "Secara legalitas, benar Sri Mulyani dan Boediono belum bisa dinilai telah melanggar undang-undang. Tapi dalam perspektif etika konstitusional dua orang kepercayaan SBY itu telah cacat. Dalam konteks ini, Partai Demokrat harus cepat-cepat minta KPK memeriksanya," pinta Margareto.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margareto Kamis menyarankan Partai Demokrat untuk segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia