Demokrat Ditantang Datangi KPK

Desak Agar Sri Mulyani-Boediono Segera Diperiksa

Demokrat Ditantang Datangi KPK
Demokrat Ditantang Datangi KPK
Tapi dalam UU Korupsi, lanjut Margareto, setidaknya kedua orang tersebut telah memperkaya orang lain, setidaknya Robert Tantular (pemilik Bank Century) hingga dia harus masuk penjara atas perintah Wakil Presiden yang saat itu dijabat oleh Jusuf Kalla.

 

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPD La Ode Ida menambahkan bahwa perintah Wapres Jusuf Kalla kepada pihak Kepolisian untuk segera menangkap Robert Tantular bukanlah upaya mengintervensi hukum. "Saat itu JK adalah pelaksana tugas kepresidenan karena presiden saat itu tengah berada di luar negeri. Soal kebenaran hukumnya, silakan diuji di pengadilan. JK memerintahkan penangkapan karena dia saat itu harus bertanggung jawab atas keadaan keuangan negara," kata La Ode Ida. (fas/JPNN)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margareto Kamis menyarankan Partai Demokrat untuk segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News