Demokrat Ditantang Datangi KPK
Desak Agar Sri Mulyani-Boediono Segera Diperiksa
Rabu, 02 Desember 2009 – 21:30 WIB
Tapi dalam UU Korupsi, lanjut Margareto, setidaknya kedua orang tersebut telah memperkaya orang lain, setidaknya Robert Tantular (pemilik Bank Century) hingga dia harus masuk penjara atas perintah Wakil Presiden yang saat itu dijabat oleh Jusuf Kalla.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPD La Ode Ida menambahkan bahwa perintah Wapres Jusuf Kalla kepada pihak Kepolisian untuk segera menangkap Robert Tantular bukanlah upaya mengintervensi hukum. "Saat itu JK adalah pelaksana tugas kepresidenan karena presiden saat itu tengah berada di luar negeri. Soal kebenaran hukumnya, silakan diuji di pengadilan. JK memerintahkan penangkapan karena dia saat itu harus bertanggung jawab atas keadaan keuangan negara," kata La Ode Ida. (fas/JPNN)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margareto Kamis menyarankan Partai Demokrat untuk segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia