Demokrat Pertimbangkan Calon Kada Berstatus Tersangka

Demokrat Pertimbangkan Calon Kada Berstatus Tersangka
Demokrat Pertimbangkan Calon Kada Berstatus Tersangka
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menegaskan bahwa partainya akan memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah yang akan diusung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Salah satu syarat yang menjadi pertimbangan khusus adalah status tersangka.

"Jelas itu menjadi pertimbangan," kata Anas Urbaningrum di sela-sela acara Pertemuan Pemimpin Redaksi Group Jawa Pos se Indonesia di Hotel Ciputra, Jakarta, Rabu (21/7). Anas mengakui bahwa pada Pemilukada yang digelar sepanjang tahun 2010, Partai Demokrat memang sempat mengusung calon yang berstatus tersangka. Namun, hal itu dilakukan karena tidak ada pilihan lain.

"Kadang-kadang memang di suatu daerah kami menemukan kandidat yang tidak ideal. Solusinya tetap dicalonkan, daripada kendaraannya kosong. Tapi ke depan kami akan memperbaiki," ucapnya.

Salah satu calon berstatus tersangka yang diusung PD adalah Agusrin Maryono Najamuddin sebagai calon Gubernur Bengkulu Juli lalu. Agusrin Maryono diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan, dan BPHTB senilai Rp21,3 miliar. Tahun 2008, Agusrin diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menegaskan bahwa partainya akan memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News