Demokrat Pertimbangkan Calon Kada Berstatus Tersangka
Rabu, 21 Juli 2010 – 14:11 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menegaskan bahwa partainya akan memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah yang akan diusung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Salah satu syarat yang menjadi pertimbangan khusus adalah status tersangka.
"Jelas itu menjadi pertimbangan," kata Anas Urbaningrum di sela-sela acara Pertemuan Pemimpin Redaksi Group Jawa Pos se Indonesia di Hotel Ciputra, Jakarta, Rabu (21/7). Anas mengakui bahwa pada Pemilukada yang digelar sepanjang tahun 2010, Partai Demokrat memang sempat mengusung calon yang berstatus tersangka. Namun, hal itu dilakukan karena tidak ada pilihan lain.
Baca Juga:
"Kadang-kadang memang di suatu daerah kami menemukan kandidat yang tidak ideal. Solusinya tetap dicalonkan, daripada kendaraannya kosong. Tapi ke depan kami akan memperbaiki," ucapnya.
Salah satu calon berstatus tersangka yang diusung PD adalah Agusrin Maryono Najamuddin sebagai calon Gubernur Bengkulu Juli lalu. Agusrin Maryono diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan, dan BPHTB senilai Rp21,3 miliar. Tahun 2008, Agusrin diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menegaskan bahwa partainya akan memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah yang
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug