Demokrat Tawari Sultan Jabatan Gubernur Sepanjang Hayat
Fraksi Lain Tetap Usulkan Penetapan
Selasa, 14 Desember 2010 – 02:02 WIB
Sedangkan HB X dan PA IX menjabat gubernur dengan mekanisme lima tahunan dan dipilih oleh DPRD. HB X menjadi gubernur pada 1998 setelah mengalahkan pesaingnya HM Alfian Darmawan dalam pemilihan di tingkat pimpinan dewan dan fraksi. “Sri Paku Alam IX menjadi wakil gubernur pada 2001 mengalahkan calon lain dari Pura Pakualaman (KPH Anglingkusumo),” beber Agung.
Baca Juga:
Ketika 2003 jabatan gubernur dan wakil gubernur habis, dilakukan pemilihan ulang di DPRD DIJ dengan calon tunggal HB X dan PA IX. “Kedua beliau ini memimpin DIJ sampai Oktober 2011 setelah Presiden memperpanjang masa jabatan selama tiga tahun,” lanjutnya.
Agung juga menjelaskan, RUUK sampai sekarang masih ditangan pemerintah dan belum diserahkan ke DPR RI. Karena itu, sampai saat ini belum ada keputusan politik tentang implementasi keistimewaan DIY secara utuh. Sembari menunggu proses pembahasan, FPD bertekad memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi rakyat Jogja secara lengkap.
“Aspirasi tersebut kami perjuangkan melalui FPD DPR RI. Bila UUK disahkan, FPD DPRD DIJ akan patuh terhadap UU yang berlaku dengan seluruh aturan pelaksanaannya,” ucapnya.
JOGJA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Provinsi Daerah IStimewa Yogyakarta (DIY) tampil beda saat menyampaikan sikap politik terkait polemik suksesi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo