Demonstran Hong Kong Dihajar Aparat, Diserang Preman, Terancam Dipenjara 10 Tahun

Demonstran Hong Kong Dihajar Aparat, Diserang Preman, Terancam Dipenjara 10 Tahun
Demonstran berhasil membobol gedung Parlemen Hong Kong, Senin (1/7). Foto: Reuters

jpnn.com, HONG KONG - Peringatan kedatangan badai tropis tidak menghalangi ratusan orang untuk hadir di Pengadilan Distrik Timur Hong Kong. Mereka adalah para aktivis yang sengaja datang untuk memberikan dukungan moral kepada 44 demonstran yang menjalani persidangan.

Para demonstran itu ditangkap pada Minggu (28/7) setelah aksi di dekat kantor perwakilan Tiongkok di Hong Kong berakhir ricuh. "Saya tidak takut untuk protes. Semua yang terjadi hari ini hanya membuat saya kian marah," ujar Gartner, salah seorang aktivis yang hadir di pengadilan, sebagaimana dikutip BBC. Massa berkali-kali meneriakkan kalimat "Bebaskan Hong Kong".

Belasan demonstran yang ditangkap berstatus pelajar. Paling muda adalah remaja perempuan berusia 16 tahun. Hakim menyetujui permintaan pengajuan bebas dengan jaminan hingga September mendatang untuk 43 orang. Namun, mereka diberi jam malam. Satu orang mangkir dari proses peradilan. Hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya.

BACA JUGA: Demonstran Hong Kong Sukses Bikin Beijing Murka

Puluhan demonstran yang ditangkap itu dijerat dengan dakwaan melakukan tindak kerusuhan. Untuk kali pertama, dakwaan tersebut diterapkan di Hong Kong. Jika mereka dinyatakan bersalah, hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara. Dalam pernyataan di persidangan, polisi menuduh massa prodemokrasi menyerang polisi dan melakukan tindakan yang melanggar perdamaian.

"Mereka memblokade jalan dengan payung, batang bambu, kayu, dan railing," bunyi pernyataan kepolisian di persidangan. Demonstran juga menyerang polisi dengan batu dan berbagai benda lainnya.

Aktivis prodemokrasi dan saksi menyatakan, massa sejatinya melakukan aksi damai. Kericuhan terjadi karena polisi yang memulai. Minggu itu, massa hanya diperbolehkan berdemo di Chater Garden. Namun, massa menolak. Larangan itu dianggap sebagai ancaman serius pada kebebasan berekspresi di Hong Kong. "Tidak ada perusuh. Yang ada hanyalah tirani," bunyi slogan yang yang selalu dilontarkan para demonstran.

Menjelang sore, ratusan demonstran juga berkumpul di depan kantor polisi Kwai Chung. Di kantor polisi tersebut, ada beberapa demonstran yang masih ditahan. Massa meminta polisi membebaskan kawan mereka. Bentrokan kecil sempat terjadi saat massa melempari kantor polisi. Petugas yang berjaga menyerang demonstran dengan semprotan merica dan tongkat.

Peringatan kedatangan badai tropis tidak menghalangi ratusan orang untuk hadir di Pengadilan Distrik Timur Hong Kong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News