Denda WNA Terlambat Lapor Kependudukan Disetarakan dengan WNI
Sabtu, 22 Juni 2013 – 02:42 WIB
Meskipun statusnya WNA, menurut Ardy, ketika sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia maka dianggap sebagai penduduk. Atas dasar itu maka tidak perlu lagi diberlakukan perbedaan perlakuan terutama dalam hal sanksi itu.
Masa berlaku KITAP yang dipegang WNA bisa berbeda-beda. Tergantung kepada awal pengajuan di Ditjen Imigirasi disesuaikan dengan kepentingannya di Indonesia. Setelah itu, berdasarkan rekomendasi dari Imigrasi maka diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk dibuatkan "KTP"-nya.
Maka usulan pemerintah sanksi tersebut disesuaikan menjadi setara dengan WNI atau maksimal Rp 1 juta jika terjadi keterlambatan pelaporan. Pemberlakuan kesetaraan itu juga diharapkan memiliki imbas psikologis terhadap petugas atau pejabat berwenang yang mengurus agar tidak ada lagi kesan pemberlakuan tarif lebih tinggi terhadap WNA yang berkepentingan memiliki izin resmi tinggal di Indonesia.
Sehingga diharapkan perilaku "mematok tarif" lebih bisa hilang. "Kami menunggu respon dari komisi II DPR. Usulannya sudah kami sampaikan saat pertemuan kedua dalam pembahasan Revisi UU Adminduk itu. Memang sempat ada yang merespon tidak setuju. Maksudnya supaya tetap dibedakan saja," ucapnya.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertekad memberlakukan penyesuaian denda kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terlambat melaporkan
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati