Denda WNA Terlambat Lapor Kependudukan Disetarakan dengan WNI

Denda WNA Terlambat Lapor Kependudukan Disetarakan dengan WNI
Denda WNA Terlambat Lapor Kependudukan Disetarakan dengan WNI
Meskipun statusnya WNA, menurut Ardy, ketika sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia maka dianggap sebagai penduduk. Atas dasar itu maka tidak perlu lagi diberlakukan perbedaan perlakuan terutama dalam hal sanksi itu.

      

Masa berlaku KITAP yang dipegang WNA bisa berbeda-beda. Tergantung kepada awal pengajuan di Ditjen Imigirasi disesuaikan dengan kepentingannya di Indonesia. Setelah itu, berdasarkan rekomendasi dari Imigrasi maka diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk dibuatkan "KTP"-nya.

      

Maka usulan pemerintah sanksi tersebut disesuaikan menjadi setara dengan WNI atau maksimal Rp 1 juta jika terjadi keterlambatan pelaporan. Pemberlakuan kesetaraan itu juga diharapkan memiliki imbas psikologis terhadap petugas atau pejabat berwenang yang mengurus agar tidak ada lagi kesan pemberlakuan tarif lebih tinggi terhadap WNA yang berkepentingan memiliki izin resmi tinggal di Indonesia.

      

Sehingga diharapkan perilaku "mematok tarif" lebih bisa hilang. "Kami menunggu respon dari komisi II DPR. Usulannya sudah kami sampaikan saat pertemuan kedua dalam pembahasan Revisi UU Adminduk itu. Memang sempat ada yang merespon tidak setuju. Maksudnya supaya tetap dibedakan saja," ucapnya.

   

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertekad memberlakukan penyesuaian denda kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terlambat melaporkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News