Denda WNA Terlambat Lapor Kependudukan Disetarakan dengan WNI
Sabtu, 22 Juni 2013 – 02:42 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertekad memberlakukan penyesuaian denda kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan di Indonesia. Tinggal menunggu restu dari Komisi II DPR RI memanfaatkan momen revisi Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). "Kita sudah coba angkat (ke DPR), dendanya mau ditinjau kembali atau istilahnya dilakukan penyesuaian. Artinya tidak memberlakukan hal-hal yang sifatnya diskriminatif bagi tiap penduduk," ungkap Ardy.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud, mengatakan tarif denda untuk WNA selama ini, termasuk dalam UU Adminduk, sebesar Rp 2 juta. Dua kali lebih besar dibandingkan sanksi serupa untuk Warga Negara Indonesia (WNI). "Yang dimaksud dengan denda dalam aturan ini adalah sanksi keterlambatan pelaporan atas peristiwa yang mengakibatkan perubahan data kependudukan pada dokumen kependudukan," ujarnya saat ditemui di kantornya, kemarin.
Baca Juga:
Perubahan dimaksud dimulai dari habisnya masa berlaku, perubahan domisili atau mutasi, perubahan status, dan perubahan lain yang bisa mengakibatkan perubahan pergantian dokumen. Terutama untuk WNA yang memang memiliki perbedaan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertekad memberlakukan penyesuaian denda kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terlambat melaporkan
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar