Denda WNA Terlambat Lapor Kependudukan Disetarakan dengan WNI
Sabtu, 22 Juni 2013 – 02:42 WIB
Meski begitu, kata Ardy, pemerintah dengan DPR sudah sepakat untuk membawa usulan tersebut ke pembahasan selanjutnya. Dalam pembahasan lebih lanjut nantinya diharapkan terbentuk mekanismenya. "Yang pasti kalau spirit kami itu menghilangkan diskriminasi," tegasnya.
Selama ini denda atas keterlambatan perbaikan dokumen kependudukan dijadikan sebagai salah satu sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hanya saja belum sampai tercatat data berapa nilai yang didapat sejauh ini di pemerintah pusat.
Penyesuaian denda kepada WNA memang sempat muncul dalam rapat kerja antara Komisi II dengan Mendagri Gamawan Fauzi (19/6). Fraksi PKB termasuk yang menyoroti perlunya penyesuaian denda administrasi antara WNI dan WNA. Penyesuaian yang masuk dalam bagian revisi UU Adminduk itu untuk memberikan penegasan aturan antara WNI dan WNA, tanpa ada diskriminasi. (gen)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertekad memberlakukan penyesuaian denda kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terlambat melaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati