Denda WNA Terlambat Lapor Kependudukan Disetarakan dengan WNI
Sabtu, 22 Juni 2013 – 02:42 WIB

Denda WNA Terlambat Lapor Kependudukan Disetarakan dengan WNI
Meski begitu, kata Ardy, pemerintah dengan DPR sudah sepakat untuk membawa usulan tersebut ke pembahasan selanjutnya. Dalam pembahasan lebih lanjut nantinya diharapkan terbentuk mekanismenya. "Yang pasti kalau spirit kami itu menghilangkan diskriminasi," tegasnya.
Selama ini denda atas keterlambatan perbaikan dokumen kependudukan dijadikan sebagai salah satu sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hanya saja belum sampai tercatat data berapa nilai yang didapat sejauh ini di pemerintah pusat.
Penyesuaian denda kepada WNA memang sempat muncul dalam rapat kerja antara Komisi II dengan Mendagri Gamawan Fauzi (19/6). Fraksi PKB termasuk yang menyoroti perlunya penyesuaian denda administrasi antara WNI dan WNA. Penyesuaian yang masuk dalam bagian revisi UU Adminduk itu untuk memberikan penegasan aturan antara WNI dan WNA, tanpa ada diskriminasi. (gen)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertekad memberlakukan penyesuaian denda kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terlambat melaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara