Denda WNA Terlambat Lapor Kependudukan Disetarakan dengan WNI

Denda WNA Terlambat Lapor Kependudukan Disetarakan dengan WNI
Denda WNA Terlambat Lapor Kependudukan Disetarakan dengan WNI
Meski begitu, kata Ardy, pemerintah dengan DPR sudah sepakat untuk membawa usulan tersebut ke pembahasan selanjutnya. Dalam pembahasan lebih lanjut nantinya diharapkan terbentuk mekanismenya. "Yang pasti kalau spirit kami itu menghilangkan diskriminasi," tegasnya.

   

Selama ini denda atas keterlambatan perbaikan dokumen kependudukan dijadikan sebagai salah satu sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hanya saja belum sampai tercatat data berapa nilai yang didapat sejauh ini di pemerintah pusat.

   

Penyesuaian denda kepada WNA memang sempat muncul dalam rapat kerja antara Komisi II dengan Mendagri Gamawan Fauzi (19/6). Fraksi PKB termasuk yang menyoroti perlunya penyesuaian denda administrasi antara WNI dan WNA. Penyesuaian yang masuk dalam bagian revisi UU Adminduk itu untuk memberikan penegasan aturan antara WNI dan WNA, tanpa ada diskriminasi. (gen)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertekad memberlakukan penyesuaian denda kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terlambat melaporkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News