Dengan PBM, Rumah Ibadah Agama Minoritas Meningkat Pesat

Dengan PBM, Rumah Ibadah Agama Minoritas Meningkat Pesat
Dengan PBM, Rumah Ibadah Agama Minoritas Meningkat Pesat
“Jadi dilihat dari data ini, PBM bukan peraturan yang diskriminatif, sama sekali tidak diskriminatif. Sebagai agama mayoritas di Indonesia, masjid pembangunannya paling rendah,” kata Suryadharma.

Wakil Ketua Komisi VIII Gondo Radityo Gambiro yang ditemui usai memimpin raker juga melontarkan pendapat senada. Menurutnya, PBM hingga saat ini masih relevan.   “Sekarang gini aja, kita kalau mau bangun rumah harus ada IMB, akan keluar bila ada keterangan dari RT dari Lurah, apalagi tempat badah,” katanya.

Tanpa PBM, kata Gondo, agama yang minoritas di suatu tempat bisa saja dengan seenaknya mendirikan rumah ibadah tanpa menghiraukan umat agama lainnya. "Jadi PBM itu tetap relevan," tandas politisi Partai Demokrat itu.(awa/jpnn)


JAKARTA – Menteri Agama, Suryadharma Ali, menyatakan bahwa Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadah tidak bersifat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News