Dengan PBM, Rumah Ibadah Agama Minoritas Meningkat Pesat

Dengan PBM, Rumah Ibadah Agama Minoritas Meningkat Pesat
Dengan PBM, Rumah Ibadah Agama Minoritas Meningkat Pesat
JAKARTA – Menteri Agama, Suryadharma Ali, menyatakan bahwa Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadah tidak bersifat diskriminatif terhadap agama dengan jumlah umat minoritas. Hal itu bisa dilihat dari jumlah pendirian rumah ibadah lima agama di Indonesia.

Menurut Suryadharma, justru persentase peningkatan jumlah masjid sebagai rumah ibadah umat Islam yang mayoritas di Indonesia, paling rendah dibandingkan peningkatan pendirian rumah ibadah agama lain. Berbicara pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9), Suryadharma menyebutkan, peningkatan jumlah masjid sejak 1977 hingga 2004 hanya mencapai 64,22 persen, dari semula 392.044 menjadi 643.834.

Menteri yang juga Ketua Umum Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) itu merincikan, peningkatan pendirian rumah ibadah terbesar adalah Pura bagi umat Hindu, yakni terjadi peningkatan 475,25 persen dari 4.247 pada 1977 menjadi 24.431 pada 2004. Sementara pendirian Wihara bagi agama Budha, meningkat 368,09 persen dari 1523 pada 1977 menjadi 7129 di tahun 2004.

Gereja Katolik meningkat 152,80 persen dari 4.934 menjadi 12.473. Ada pun gereja Kristen meningkat 131,38 persen dari 18.977 menjadi 43.909.

JAKARTA – Menteri Agama, Suryadharma Ali, menyatakan bahwa Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadah tidak bersifat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News